di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 4/2022 · Perda Kota Padang Panjang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, memberikan pedoman bagi aparatur pemerintah, menumbuhkan budaya tertib hukum, dan menjamin kepastian hukum.
Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum melalui deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa. Masyarakat berperan serta dalam menjaga lingkungan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk:
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pengembalian kondisi semula, teguran, pembinaan, penghentian kegiatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.