Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 4/2022 · Perda Kota Padang Panjang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2022Tanggal Penetapan:2 November 2022
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentraman dan Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kota Padang Panjang
Tanggal Berlaku02 November 2022
Tanggal Penetapan02 November 2022
Tempat PenetapanPadang Panjang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2010 Nomor 10 Seri E.6). 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2012 Nomor 4 Seri E.4).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, memberikan pedoman bagi aparatur pemerintah, menumbuhkan budaya tertib hukum, dan menjamin kepastian hukum.

Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum melalui deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa. Masyarakat berperan serta dalam menjaga lingkungan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk:

  • Tertib Fasilitas Umum: Larangan penggunaan fasilitas umum tidak sesuai fungsi, merusak fasilitas, mencoret, memasang iklan tanpa izin, dan buang air sembarangan.
  • Tertib Jalan, Trotoar, dan Taman: Larangan menggelar dagangan, meletakkan bahan bangunan, mencuci kendaraan, memasang iklan ilegal, dan menggembalakan ternak.
  • Tertib Pelajar: Larangan berkumpul di luar sekolah tanpa izin.
  • Tertib Lingkungan dan Sosial: Kewajiban mengikuti shalat Jumat bagi laki-laki muslim, larangan aktivitas saat shalat, kewajiban lapor bagi pendatang, pengaturan kos (pendataan penghuni, larangan campur jenis kelamin), pengelolaan sampah, larangan menjual mercon kepada anak di bawah umur, larangan penyalahgunaan narkoba, larangan mengemis dan mengamen.
  • Tertib Usaha: Kewajiban memiliki izin usaha, larangan usaha ijon/riba, pengaturan karaoke (dinding tembus pandang), dan batasan waktu penyelenggaraan hiburan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pengembalian kondisi semula, teguran, pembinaan, penghentian kegiatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa denda, pengembalian kondisi semula, teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau pidana denda.