Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Halmahera Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan retribusi perizinan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Gangguan, dan Izin Trayek.
2. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Objek retribusi meliputi pembangunan bangunan baru dan rehabilitasi/renovasi bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan. Tarif retribusi dihitung berdasarkan jenis bangunan, fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan.
3. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat penjualan minuman beralkohol. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi/tempat penjualan.
4. Retribusi Izin Gangguan: Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas tempat usaha dan indeks lokasi.
5. Retribusi Izin Trayek: Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi, jenis angkutan, dan daya angkut.