Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Utara 02/2014 · Perda Kabupaten Halmahera Utara No. 02 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2014Tanggal Penetapan:4 Februari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Tanggal Berlaku05 Februari 2014
Tanggal Penetapan04 Februari 2014
Tempat PenetapanTobelo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. 3. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Trayek. 4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Halmahera Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan retribusi perizinan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Izin Gangguan, dan Izin Trayek. 2. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Objek retribusi meliputi pembangunan bangunan baru dan rehabilitasi/renovasi bangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan. Tarif retribusi dihitung berdasarkan jenis bangunan, fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan. 3. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: Objek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat penjualan minuman beralkohol. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi/tempat penjualan. 4. Retribusi Izin Gangguan: Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas tempat usaha dan indeks lokasi. 5. Retribusi Izin Trayek: Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi, jenis angkutan, dan daya angkut.

1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; 3. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Trayek; dan 4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan. Dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.