Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan pernyataan "Wajar Dengan Pengecualian".
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 384.139.244.220,00 dan belanja sebesar Rp 361.961.507.137,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 22.177.737.083,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 51.117.108.977,00 dan pengeluaran sebesar Rp 12.756.000.000,00, sehingga pembiayaan neto sebesar Rp 38.361.108.977,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp 60.538.846.060,00.
Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.069.887.490.643,28, jumlah kewajiban sebesar Rp 631.275.614,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.069.256.215.029,28.
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2010 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 51.117.108.977,00, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 84.347.368.246,00, dan arus kas bersih dari aktivitas investasi aset sebesar (Rp 62.169.631.163,00).
Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.