Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 11/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Januari 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Januari 2011
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Satpol PP memiliki fungsi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian Negara RI, serta pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur agar mematuhi Perda dan Peraturan Bupati.

Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, dan melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Perda/Peraturan Bupati. Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma agama, hukum, hak asasi manusia, menaati disiplin PNS, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana ke kepolisian, dan menyerahkan pelanggaran Perda/Peraturan Bupati kepada penyelidik PNS daerah.

Struktur organisasi Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Utara terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengamanan dan Penegakan Perda, Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Seksi Pengembangan Kapasitas, Seksi Perlindungan Masyarakat, Unit Pelaksana Satpol PP Kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Satuan merupakan jabatan eselon IIIa, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan eselon IVa.

(-)

(-)