Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi bersama, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi dengan memperhatikan tata ruang, estetika, keamanan, dan kepentingan umum.
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
- Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi: Menara harus ditempatkan dengan memperhatikan ketersediaan lahan, perkembangan teknologi, permintaan jasa telekomunikasi, dan kepadatan pemakaian jasa, serta harus sesuai dengan RTRW.
- Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama Telekomunikasi: Pembangunan dan pengoperasian menara harus sesuai dengan zona menara bersama dan digunakan secara bersama oleh minimal 3 penyelenggara telekomunikasi. Pembangunan menara wajib mengacu pada SNI dan standar internasional, serta dilengkapi dengan sarana pendukung seperti grounding, penangkal petir, catu daya, dan pagar pengaman.
- Perizinan: Setiap penyelenggara telekomunikasi atau penyedia menara wajib memiliki izin seperti Izin Pengusahaan Menara Bersama Telekomunikasi, IMB Menara, Izin Operasional Menara Bersama Telekomunikasi, dan Izin Gangguan.
- Hak, Kewajiban, dan Larangan: Penyedia menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama. Mereka juga wajib melaksanakan kegiatan sesuai perizinan, memelihara menara, dan melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Daerah. Dilarang membangun menara sebelum memenuhi syarat perizinan.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dinas terkait melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini.