di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perluasan Akses Pelayanan Keluarga Berencana
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 1/2022 · Peraturan BKKBN No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BKKBN Nomor 1 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan keluarga berencana (KB) bagi pasangan usia subur di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan dengan memperluas akses pelayanan KB dan meningkatkan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang memberikan layanan KB. Tujuan khususnya adalah untuk meningkatkan jumlah Fasyankes yang teregistrasi dan meningkatkan cakupan kesertaan ber-KB melalui Fasyankes yang teregistrasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (OPDKB) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ruang lingkup kegiatan meliputi registrasi Fasyankes, fasilitasi Fasyankes teregistrasi, pencatatan dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Fasyankes yang teregistrasi mendapatkan dukungan sumber daya seperti penguatan kapasitas tenaga kesehatan, alat dan obat kontrasepsi (Alokon), sarana penunjang, dan pembiayaan distribusi Alokon. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban Fasyankes untuk melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan KB secara rutin.