Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 15/2015 · Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2015 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Lalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 10 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum, etika berlalu lintas, serta pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu guna mendorong perekonomian daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk:

  1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Penyusunan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan daerah, serta pengaturan kelas dan fungsi jalan, penggunaan jalan, perlengkapan jalan, dan pengendalian lingkungan jalan.
  2. Kendaraan: Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dan tidak bermotor, pengujian kendaraan bermotor secara berkala, pengujian kendaraan tidak bermotor, pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak, dan penilaian teknis kendaraan bermotor.
  3. Terminal: Penetapan lokasi terminal, fasilitas terminal, lingkungan kerja terminal, serta pembangunan dan pengoperasian terminal.
  4. Lalu Lintas: Manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
  5. Angkutan: Angkutan orang dan barang, pengusahaan angkutan, tarif angkutan, dan subsidi angkutan penumpang umum.
  6. Penyelenggaraan Parkir: Pengaturan penyelenggaraan parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan.
  7. Perlakuan Khusus: Pemberian perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manusia lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
  8. Sistem Informasi dan Komunikasi: Penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
  9. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pembentukan forum lalu lintas dan angkutan jalan sebagai wahana koordinasi antarinstansi.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemeriksaan, penindakan pelanggaran, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

(-)

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan. 2. Denda administratif. 3. Penghentian sementara kegiatan. 4. Penghentian tetap kegiatan. 5. Pembekuan izin. 6. Pencabutan izin. 7. Daya paksa polisional. 8. Pencabutan Surat Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor.