di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 4/2011 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2008 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali.
Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Asisten Administrasi. Masing-masing Asisten membawahkan beberapa Bagian, yang selanjutnya membawahkan Subbagian.
Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan, penyelenggaraan persidangan, serta penyediaan dan koordinasi tenaga ahli.
Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris Dewan, Bagian Persidangan, Risalah dan Dokumentasi, serta Bagian Umum. Masing-masing Bagian membawahkan beberapa Subbagian.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur tentang Staf Ahli yang bertugas membantu Bupati di luar tugas dan fungsi perangkat daerah. Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah dan diangkat/diberhentikan oleh Bupati. Pembidangan Staf Ahli meliputi bidang Hukum dan Politik, Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, serta Ekonomi dan Keuangan.
Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan.