Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 150 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa

Juga dikenal sebagai: PP 150/2000 · PP No. 150 Tahun 2000 · PP Nomor 150 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2000Tanggal Penetapan:23 Desember 2000
Ketahanan Pangan & PertanianKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Desember 2000
Tanggal Penetapan23 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan kerusakan tanah yang digunakan untuk produksi biomassa. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya menjaga tanah sebagai sumber daya alam yang mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Kerusakan tanah yang tidak terkendali dapat mengancam kelangsungan hidup. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan kriteria baku kerusakan tanah baik di tingkat nasional maupun daerah, serta mengatur tata cara pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan tanah. Kewajiban bagi penanggung jawab usaha untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah juga diatur, termasuk pengawasan oleh pemerintah daerah dan pusat.

(-)

1. Barangsiapa melanggar kriteria baku kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.