Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan kerusakan tanah yang digunakan untuk produksi biomassa. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya menjaga tanah sebagai sumber daya alam yang mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Kerusakan tanah yang tidak terkendali dapat mengancam kelangsungan hidup. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan kriteria baku kerusakan tanah baik di tingkat nasional maupun daerah, serta mengatur tata cara pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan tanah. Kewajiban bagi penanggung jawab usaha untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah juga diatur, termasuk pengawasan oleh pemerintah daerah dan pusat.