Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karimun 3/2018 · Perda Kabupaten Karimun No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karimun
Tanggal Berlaku30 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanTanjung Balai Karimun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Karimun sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Peraturan ini mencakup sebelas jenis pajak, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak terutang. Misalnya, Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, dengan tarif 10%. Pajak Restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, juga dengan tarif 10%. Pajak Reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame, dengan tarif 20% atau 25% untuk reklame rokok dan minuman beralkohol.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembetulan ketetapan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan pidana. Wajib pajak diwajibkan mendaftarkan diri, melaporkan usahanya, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah berwenang melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak, serta memberikan sanksi bagi pelanggaran ketentuan perpajakan.

(-)

(-)