di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 20/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, serta mendorong perkembangan industri di seluruh daerah dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan kepada perusahaan industri, serta melakukan penertiban dan pembinaan perindustrian di Kabupaten Wonogiri. Peraturan ini juga bertujuan untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat atau pemusatan kekuatan ekonomi yang merugikan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan pemberian IUI dan IUKI, yang didelegasikan kepada kepala Perangkat Daerah (PD) terkait.