Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 20/2016 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Oktober 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Oktober 2016
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, serta mendorong perkembangan industri di seluruh daerah dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan kepada perusahaan industri, serta melakukan penertiban dan pembinaan perindustrian di Kabupaten Wonogiri. Peraturan ini juga bertujuan untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat atau pemusatan kekuatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban setiap kegiatan usaha industri di daerah untuk memiliki IUI, yang meliputi IUI kecil dan IUI menengah.
  2. Klasifikasi industri berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi.
  3. Persyaratan dan tata cara pemberian IUI, termasuk persyaratan administrasi dan teknis.
  4. Ketentuan mengenai lokasi industri, yang mewajibkan perusahaan industri berlokasi di Kawasan Industri, kecuali dalam kondisi tertentu.
  5. Kewajiban perusahaan industri untuk menyampaikan data industri secara berkala.
  6. Ketentuan mengenai IUKI, yang wajib dimiliki oleh setiap kegiatan usaha kawasan industri.
  7. Persyaratan dan tata cara pemberian IUKI, termasuk izin prinsip dan izin perluasan kawasan industri.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan pemberian IUI dan IUKI, yang didelegasikan kepada kepala Perangkat Daerah (PD) terkait.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin berupa Tanda Daftar Industri, IUKI atau izin sejenis yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan masih beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan. b. Perusahaan yang telah mengajukan permohonan perizinan berupa: a) Tanda Daftar Industri; b) IUI; c) izin prinsip; d) izin perluasan; e) IUKI; dan/atau f) IPKI. dan masih dalam proses, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak memiliki IUI dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penutupan sementara. 2. Perusahaan industri yang tidak berlokasi di kawasan industri atau kawasan peruntukan industri dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan IUI, dan/atau pencabutan IUI. 3. Perusahaan Industri yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak memiliki Izin Perluasan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan IUI, dan/atau pencabutan IUI. 4. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri dan tidak memiliki IUKI dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif; dan/atau penutupan sementara. 5. Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan tetapi tidak memiliki Izin Perluasan Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administratif; dan/atau penutupan sementara. 6. Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan data Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.