Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Irigasi bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air di bidang pertanian secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan dengan keberlanjutan sistem irigasi.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup:
1. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi instansi pemerintah yang membidangi irigasi, Keujruen Blang/Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), dan Komisi Irigasi Kabupaten.
2. Penetapan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Mukim/Gampong, dan Keujruen Blang/P3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
3. Pengaturan hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, pembagian dan pemberian air irigasi, drainase, serta penggunaan air untuk irigasi langsung dari sumber air.
4. Pengaturan pembangunan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
5. Pengaturan inventarisasi daerah irigasi, audit pengelolaan irigasi, dan manajemen aset irigasi.
6. Pengaturan pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
7. Penetapan larangan-larangan terkait pengelolaan irigasi.
Qanun ini juga mengatur tentang penyelenggaraan irigasi partisipatif, pemberdayaan Keujruen Blang/P3A, keberlanjutan sistem irigasi, serta pengendalian dan pengawasan.