Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pentingnya retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi daerah.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi yang digolongkan sebagai retribusi jasa usaha, yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi rumah potong hewan, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, dan retribusi pelayanan kepelabuhanan. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang spesifik. Tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, tata cara pemungutan (termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan), pemanfaatan hasil pemungutan, mekanisme pengajuan keberatan oleh wajib retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembetulan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.