Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 05/2014 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2014Tanggal Penetapan:20 Mei 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku27 Mei 2014
Tanggal Penetapan20 Mei 2014
Tempat PenetapanPiru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 37 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 039). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 41 Tahun 2007 tentang Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2007 Nomor Tambahan Lembaran Daerah Nomor. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2009 Nomor 95, Tabahan Lembaran Daerah Nomor 097).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pentingnya retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi daerah. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis retribusi yang digolongkan sebagai retribusi jasa usaha, yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi rumah potong hewan, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, dan retribusi pelayanan kepelabuhanan. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang spesifik. Tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, tata cara pemungutan (termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan), pemanfaatan hasil pemungutan, mekanisme pengajuan keberatan oleh wajib retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembetulan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaiman dimaksud dalam pasal 42 dan pasal 44 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.