Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 8/2019 · Perda Kota Mataram No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2019Tanggal Penetapan:13 Juni 2019
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Koperasi
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku13 Juni 2019
Tanggal Penetapan13 Juni 2019
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, produktivitas, daya saing, akses terhadap sumber daya produktif, dan peran serta koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.

Pemerintah Daerah bertugas memberdayakan dan melindungi koperasi, dengan menyusun prioritas bidang ekonomi. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan bidang kegiatan ekonomi prioritas, memberikan dan mencabut izin usaha koperasi, serta melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap koperasi.

Pemberdayaan koperasi dilaksanakan oleh Dinas dan Dekopinda, dengan melibatkan masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan. Pemerintah Daerah dapat menyediakan dana, mengembangkan kelembagaan, memberikan insentif, bantuan pengembangan jaringan usaha, dan konsultasi.

Bentuk pemberdayaan meliputi penguatan kelembagaan, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, penguatan permodalan, pembinaan manajemen, fasilitasi kerjasama, bimbingan teknis, kemudahan perizinan, pendampingan usaha, pemasaran produk, HAKI, dan keikutsertaan dalam pembangunan daerah. Pemberdayaan diberikan kepada koperasi yang telah berbadan hukum, mengutamakan kepentingan anggota, memiliki predikat kesehatan yang cukup, dan melaksanakan RAT secara rutin.

Pemerintah Daerah memfasilitasi iklim usaha yang kondusif melalui kebijakan pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, perlindungan usaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Koperasi dapat membentuk jaringan usaha secara vertikal maupun horizontal.

Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada Koperasi melalui penetapan kegiatan yang berpihak kepada Koperasi berupa prioritas kegiatan usaha di sektor ekonomi yang dicadangkan untuk usaha ekonomi Koperasi, anggota Koperasi, serta kebijakan persaingan yang tidak sehat berdasarkan kekuatan modal antara Koperasi dan perusahaan bukan Koperasi.

1. Badan hukum Koperasi yang melakukan kegiatan bidang ekonomi, wajib menyesuaikannya dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Walikota dapat memberikan sanksi terhadap Koperasi jika terdapat ketidaksesuaian terhadap prioritas bidang kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi.