Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan perkembangan terkini. Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman bagi ASN dalam bersikap, bertingkah laku, dan berbuat dalam melaksanakan tugas serta pergaulan sehari-hari. Tujuan dari kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, mengoptimalkan pelaksanaan tugas, meningkatkan disiplin, menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, meningkatkan etos kerja, dan menjaga nama baik Badan Pengawas Obat dan Makanan. Nilai-nilai dasar yang diatur meliputi profesionalisme, nondiskriminasi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang jujur dan efektif. Etika yang diatur mencakup etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, pelayanan masyarakat, koordinasi lintas sektor, dan etika terhadap diri sendiri.