Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 3/2017 · Perka BPOM No. 3 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2017Tanggal Penetapan:24 Februari 2017
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaKode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku24 Maret 2017
Tanggal Penetapan24 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan perkembangan terkini. Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman bagi ASN dalam bersikap, bertingkah laku, dan berbuat dalam melaksanakan tugas serta pergaulan sehari-hari. Tujuan dari kode etik ini adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, mengoptimalkan pelaksanaan tugas, meningkatkan disiplin, menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, meningkatkan etos kerja, dan menjaga nama baik Badan Pengawas Obat dan Makanan. Nilai-nilai dasar yang diatur meliputi profesionalisme, nondiskriminasi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang jujur dan efektif. Etika yang diatur mencakup etika bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, pelayanan masyarakat, koordinasi lintas sektor, dan etika terhadap diri sendiri.

(-)

1. Pegawai ASN yang melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku dijatuhi sanksi moral. 2. Pelanggaran ringan berdampak pada unit kerja, pelanggaran sedang berdampak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan pelanggaran berat berdampak pada Negara. 3. Sanksi moral berupa pernyataan bersalah disertai permohonan maaf dan penyesalan, dinyatakan secara terbuka atau tertutup.