di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 58 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPS Nomor 58 Tahun 2018/2018 · Peraturan BPS No. Nomor 58 Tahun 2018 Tahun 2018 · Peraturan BPS Nomor Nomor 58 Tahun 2018 Tahun 2018
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 58 Tahun 2018 ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta memperkuat komitmen dalam pencegahan KKN melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: