Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 58 Tahun 2018 Tahun 2018

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 58 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPS Nomor 58 Tahun 2018/2018 · Peraturan BPS No. Nomor 58 Tahun 2018 Tahun 2018 · Peraturan BPS Nomor Nomor 58 Tahun 2018 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2018Tanggal Penetapan:2 April 2018
Statistik Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pusat Statistik
TemaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
LokasiBadan Pusat Statistik
Tanggal Berlaku24 April 2018
Tanggal Penetapan02 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 58 Tahun 2018 ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta memperkuat komitmen dalam pencegahan KKN melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan pejabat di lingkungan BPS yang wajib melaporkan LHKPN, meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, Pratama, Administrator, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, serta Pejabat Fungsional Auditor.
  2. Tata cara penyampaian LHKPN yang dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN atau formulir yang ditentukan oleh KPK.
  3. Pembentukan Pengelola LHKPN di Biro Kepegawaian yang bertugas mengoordinasikan penyampaian LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.
  4. Pembentukan Admin Unit Kerja Pengelola Aplikasi e-LHKPN di setiap Satuan Unit Kerja Eselon I.
  5. Penugasan Inspektorat Utama untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN.
  6. Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban LHKPN menjadi salah satu pertimbangan dalam pengangkatan dan kepangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Fungsional.

(-)

1. Wajib Lapor LHKPN di lingkungan BPS yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.