Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Ende. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Struktur Perangkat Desa: Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
- Pengangkatan:
- Persyaratan umum untuk menjadi perangkat desa adalah pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, dan memenuhi persyaratan administrasi.
- Persyaratan khusus berbeda-beda tergantung posisi (Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis, Pelaksana Kewilayahan), termasuk kemampuan mengoperasikan komputer, kemampuan memimpin masyarakat dusun, dan tidak memiliki hubungan darah langsung dengan Kepala Desa (untuk Sekretaris Desa dan Bendahara).
- Proses pengangkatan melibatkan tim seleksi, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa.
- Pemberhentian:
- Perangkat Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, pidana penjara minimal 5 tahun, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
- Pemberhentian sementara dapat dilakukan jika menjadi tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara, atau dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara.
- Kekosongan Jabatan: Jika terjadi kekosongan jabatan, tugas dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain. Pengisian jabatan dilakukan melalui mutasi atau penjaringan dan penyaringan.
- Unsur Staf: Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan kepala kewilayahan.
- Kesejahteraan: Selain penghasilan tetap, perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan.
- Peningkatan Kapasitas: Perangkat Desa wajib mengikuti pelatihan.