Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nciho Kabupaten Dairi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 6/2016 · Perda Kabupaten Dairi No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 November 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Nciho Kabupaten Dairi
LokasiPemerintah Kabupaten Dairi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 November 2016
Tempat PenetapanSidikalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2016 ini mengatur tentang penyertaan modal non kas Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nciho Kabupaten Dairi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016, yang mengatur pedoman penerimaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara non kas. Tujuan dari penyertaan modal non kas ini adalah untuk menyelesaikan hutang PDAM Tirta Nciho kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp.16.478.442.000,00 (enam belas milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-36/MK.7/2016.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa penyertaan modal non kas Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Nciho merupakan penambahan penyertaan modal secara non kas pada Tahun 2016.

(-)

(-)