Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2018 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 4.756.703.208.558,95 dan belanja sebesar Rp 4.981.203.594.624,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (225.652.132.235,05). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 532.184.500.109,98, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 306.532.367.874,93. Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp 11.395.890.155.018,58 dan jumlah ekuitas sebesar Rp 11.275.200.056.352,17. Laporan-laporan keuangan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Daerah. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.