Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
2. **Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor:** Setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan, serta kendaraan umum yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala. Pengujian meliputi pemeriksaan fisik, pengujian teknis (susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis), dan pengujian laik jalan (emisi gas buang, tingkat kebisingan, kemampuan rem, dll.).
3. **Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan bermotor, jasa, dan frekuensi pengujian.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Biaya meliputi biaya operasi, pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
5. **Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang:** Retribusi dipungut di tempat pengujian berkala kendaraan bermotor di UPTDPKB Dinas Perhubungan Lampung Utara. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
6. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan merupakan penerimaan daerah dan harus disetor ke Kas Daerah. Pembayaran harus dilunasi sekaligus di muka untuk satu masa retribusi.