Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 10/2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 10 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi arsip bagi kepentingan pemerintah daerah, hak-hak keperdataan, identitas daerah, serta sebagai bahan pertanggungjawaban. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola arsip sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penyelenggara Kearsipan:** Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan kearsipan yang didelegasikan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bangka Belitung (Dinas). Perangkat Daerah dan BUMD melaksanakan kearsipan melalui unit kearsipan dan unit kerja. 2. **Pengelolaan Arsip:** Terdiri dari pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, dan inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip, sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Dinas. 3. **Sumber Daya Kearsipan:** Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia (Arsiparis dan non-Arsiparis) serta sarana dan prasarana kearsipan. 4. **Kerja Sama:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, atau lembaga di luar negeri dalam penyelenggaraan kearsipan. 5. **Pembinaan dan Pengawasan:** Gubernur melakukan pembinaan yang dilaksanakan oleh Dinas terhadap Perangkat Daerah, lembaga pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat. Dinas juga melakukan pengawasan terhadap Perangkat Daerah dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menangani urusan kearsipan.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan pengganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksana yang diperintahkan Peraturan Daerah ini, ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pejabat dan/atau pelaksana Perangkat Daerah dan BUMD yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Instansi atau lembaga yang tidak melaksanakan kewajiban diberikan sanksi administratif oleh Gubernur berupa teguran lisan dan teguran tertulis, serta penghentian pemberian bantuan anggaran.