Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi arsip bagi kepentingan pemerintah daerah, hak-hak keperdataan, identitas daerah, serta sebagai bahan pertanggungjawaban. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola arsip sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Penyelenggara Kearsipan:** Gubernur bertanggung jawab atas penyelenggaraan kearsipan yang didelegasikan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bangka Belitung (Dinas). Perangkat Daerah dan BUMD melaksanakan kearsipan melalui unit kearsipan dan unit kerja.
2. **Pengelolaan Arsip:** Terdiri dari pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, dan inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip, sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Dinas.
3. **Sumber Daya Kearsipan:** Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia (Arsiparis dan non-Arsiparis) serta sarana dan prasarana kearsipan.
4. **Kerja Sama:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, atau lembaga di luar negeri dalam penyelenggaraan kearsipan.
5. **Pembinaan dan Pengawasan:** Gubernur melakukan pembinaan yang dilaksanakan oleh Dinas terhadap Perangkat Daerah, lembaga pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat. Dinas juga melakukan pengawasan terhadap Perangkat Daerah dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menangani urusan kearsipan.