Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2014 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 11/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSurat Ijin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku02 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Cilacap. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan investasi, dan menjamin legalitas usaha di bidang perdagangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Kewajiban setiap perusahaan perdagangan untuk memiliki SIUP, yang diklasifikasikan menjadi SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan kekayaan bersih perusahaan (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). - Pengecualian kewajiban memiliki SIUP untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang atau perwakilan, dan perusahaan perdagangan mikro (dengan opsi untuk memiliki SIUP Mikro). - Larangan penggunaan SIUP untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai, menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar (money game), atau usaha perdagangan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tersendiri. - Masa berlaku SIUP selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun. - Prosedur permohonan dan penerbitan SIUP baru, daftar ulang, perubahan, pembukaan cabang/perwakilan, dan penggantian SIUP. - Kewenangan Bupati Cilacap dalam pemberian SIUP, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala SKPD. - Kewajiban pemilik SIUP untuk menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha jika diminta oleh Bupati atau Kepala SKPD. - Kewajiban pemilik SIUP untuk melaporkan penutupan perusahaan.

1. SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Setelah ditetapkan Peraturan Daerah ini, jika pemilik SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar akan mengikuti kegiatan yang terkait dengan kriteria usaha berdasarkan kekayaan bersih, wajib menyesuaikan SIUP-nya. 3. Permohonan SIUP yang sedang dalam proses penyelesaian, wajib dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik atau pengurus atau penanggungjawab perusahaan perdagangan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. SIUP dapat diberhentikan sementara jika melanggar ketentuan atau sedang diperiksa dalam sidang peradilan terkait pelanggaran hak atas kekayaan intelektual. 3. SIUP dapat dibatalkan apabila permohonan didasarkan pada data yang tidak benar. 4. SIUP dapat dicabut apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan, tidak melakukan perbaikan setelah pemberhentian sementara, melanggar ketentuan tertentu, atau dijatuhi hukuman atas pelanggaran hak atas kekayaan intelektual. 5. Perusahaan perdagangan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).