Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2015 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 10/2015 · Perda Kota Cirebon No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2015Tanggal Penetapan:23 November 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDana Cadangan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku25 November 2015
Tanggal Penetapan23 November 2015
Tempat PenetapanCirebon

(-)

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2015 tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 dibentuk dengan latar belakang bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2018 memerlukan biaya yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk mendanai kegiatan pemilihan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Dana Cadangan: Pemerintah Kota Cirebon membentuk Dana Cadangan untuk membiayai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
  2. Sumber Dana: Dana Cadangan bersumber dari APBD dengan total Rp. 27.207.100.000,- yang dialokasikan untuk KPU, Panwas, dan Pengamanan.
  3. Penggunaan Dana: Dana Cadangan hanya dapat digunakan setelah mencapai jumlah yang ditentukan, kecuali jika pemilihan dilaksanakan sebelum waktunya.
  4. Penatausahaan Dana: Dana Cadangan disimpan pada rekening Kas Umum Daerah.
  5. Penganggaran Dana: Pengisian dan penggunaan Dana Cadangan dianggarkan dalam APBD.
  6. Pengelolaan Keuangan: Pengelolaan Dana Cadangan diperlakukan sama dengan SKPD dan berpedoman pada ketentuan keuangan daerah.

1. Apabila terjadi perubahan Peraturan Perundang-undangan terkait pengelolaan dana kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka akan dilakukan perubahan Peraturan Daerah ini.

(-)