di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 48/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 48/PERMEN-KP/2017
Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Kupang, yang menjadi dasar pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik KP Kupang. Statuta ini mencakup identitas Politeknik KP Kupang, yang meliputi lokasi, tanggal lahir, lambang, bendera, serta himne dan mars. Tujuan Politeknik KP Kupang adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi yang menghasilkan sumber daya manusia kompeten di bidang kelautan dan perikanan, melaksanakan penelitian terapan, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, membangun jiwa kewirausahaan, dan mengembangkan program kemitraan. Rencana arah pengembangan Politeknik KP Kupang adalah menjadi pusat pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan bertaraf internasional, mengembangkan sumber daya secara maksimal, memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara melalui inovasi teknologi, meningkatkan mutu lulusan, dan mengembangkan sarana prasarana.
Organisasi Politeknik KP Kupang terdiri atas Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjamin Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Statuta ini juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Politeknik KP Kupang, sistem pengendalian dan pengawasan internal, sistem penjaminan mutu internal, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan, tanda bukti kelulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, taruna dan alumni, kerja sama, sarana dan prasarana, pendanaan, dan akreditasi.