Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 1/2017 · Permenko Polhukam No. 1 Tahun 2017 · Permenko Polhukam Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2017Tanggal Penetapan:4 Mei 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku10 Mei 2017
Tanggal Penetapan04 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang (Menteri Keuangan) kepada Pengguna Barang (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) terhadap pengelolaan BMN, meliputi Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan.
  2. Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang (kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk) terhadap pengelolaan BMN, meliputi Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan.
  3. Rincian kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan kepada Pengguna Barang, termasuk penetapan status Penggunaan BMN, persetujuan Penggunaan sementara BMN, persetujuan Pemindahtanganan BMN (Penjualan dan Hibah), persetujuan Pemusnahan BMN, dan persetujuan Penghapusan BMN.
  4. Rincian kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Barang, termasuk penunjukan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN, pengajuan permohonan penetapan status Penggunaan BMN, pengajuan permohonan Penggunaan sementara BMN, pengajuan usul Pemindahtanganan BMN, pengajuan usul Pemusnahan BMN, pengajuan usul Penghapusan BMN, dan penyusunan serta penyampaian laporan barang pengguna.
  5. Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab terkait Penggunaan BMN, Pemindahtanganan BMN (melalui Penjualan dan Hibah), Pemusnahan BMN, Penghapusan BMN, dan Penatausahaan BMN.

(-)

(-)