Peraturan Menteri ini memberikan petunjuk pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran bagi kantor/satuan kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk menertibkan penataan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran, serta menyesuaikan ketentuan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan peraturan terkait lainnya. Peraturan ini mengatur standar operasional prosedur (SOP) untuk penatausahaan piutang, persediaan, dan stock opname, serta petunjuk akuntansi untuk kas lainnya di bendahara pengeluaran dan kewajiban/utang. Selain itu, diatur pula mengenai penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran, termasuk penatausahaan kas oleh bendahara penerimaan/pengeluaran, penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran bulanan oleh kantor/satuan kerja, dan penyampaian laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait.