Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 4/2024 · Peraturan BKN No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2024Tanggal Penetapan:3 Juli 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPenyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku09 Juli 2024
Tanggal Penetapan03 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penilaian kompetensi dan potensi. Penilaian ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital melalui Computer Assisted Competency Test (CACT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penilaian ini bertujuan untuk memastikan kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja ASN sesuai dengan standar yang ditetapkan. Penyelenggaraan penilaian ini dilakukan berdasarkan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, keamanan siber, akuntabilitas, objektivitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi. Penilaian ini melibatkan berbagai tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim penyelenggara dan pemantauan, serta pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah.

1. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi ASN dengan CACT BKN yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Hasil penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi ASN dengan CACT BKN yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam sertifikat hasil Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi.

(-)