Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 8/2016 · Perda Kabupaten Lamandau No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2017Tanggal Penetapan:5 Mei 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku15 Maret 2017
Tanggal Penetapan05 Mei 2016
Tempat PenetapanNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Persampahan bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Lamandau yang indah dan bersih dari sampah, menunjang kelestarian lingkungan hidup, meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah dari pertokoan, warung, serta pasar umum. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah, termasuk menetapkan kebijakan, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan bantuan teknis, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. Dinas Pekerjaan Umum ditunjuk untuk melaksanakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi. Masyarakat wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah dan lokasi TPS.

Sumber pembiayaan pengelolaan sampah berasal dari penerimaan jasa pelayanan pengelolaan sampah, pelayanan umum, subsidi, dan penerimaan lain-lain yang sah. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan dan/atau pengolahan sampah, serta memberikan disinsentif kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap larangan atau tertib penanganan sampah.

(-)

1. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada orang atau badan pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 50, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).