Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 1/2020 · Perda Kota Binjai No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2020Tanggal Penetapan:7 Januari 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku07 Januari 2020
Tanggal Penetapan07 Januari 2020
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2007 Nomor 22)

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2020. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 974.150.762.801,00, belanja daerah sebesar Rp. 981.188.909.755,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 7.038.146.954,00). Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp. 10.238.146.954,00, terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 3.200.000.000,00 dan pengeluaran. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)