Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2020. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 974.150.762.801,00, belanja daerah sebesar Rp. 981.188.909.755,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 7.038.146.954,00). Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp. 10.238.146.954,00, terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 3.200.000.000,00 dan pengeluaran. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.