Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 3/2016 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:28 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang
LokasiPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 November 2016
Tempat PenetapanLubuk Pakam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Peraturan Daerah ini dibentuk berdasarkan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menegaskan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang, yang meliputi:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe A) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif.
  2. Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe A) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang teknis operasional administrasi kesekretariatan dan keuangan.
  3. Inspektorat Kabupaten (Tipe A) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pembinaan dan pengawasan.
  4. Dinas Daerah Kabupaten, yang terdiri dari berbagai dinas dengan tipe A dan B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, ketenagakerjaan, pengendalian penduduk, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, koperasi, penanaman modal, kepemudaan, perpustakaan, kelautan, pertanian, perindustrian, dan komunikasi.
  5. Badan Daerah Kabupaten, yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, kepegawaian, pengelolaan keuangan dan aset, serta pengelolaan pendapatan daerah.
  6. Kecamatan yang ditetapkan sebagai perangkat daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta menetapkan bahwa Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli.

Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, sesuai dengan kompetensi jabatan. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)