di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 3/2016 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk berdasarkan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menegaskan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang, yang meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta menetapkan bahwa Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli.
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.