di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pekan Olah Raga Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 8/2010 · Perda Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk membiayai penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah (PORPROV) Tahun 2013 di Kabupaten Banyumas, yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan PORPROV tersebut.
Dana cadangan ditetapkan sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang akan dipenuhi selama dua tahun anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2011 dan 2012, masing-masing sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD). Jika dana belum digunakan, dapat ditempatkan dalam portofolio berupa deposito pada Bank Pemerintah. Bunga deposito dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengeluaran dana cadangan dialokasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan digunakan pada Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Dana cadangan dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah Tahun Anggaran 2013 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan PORPROV. Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD. Pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.