Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 4/2013 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2013Tanggal Penetapan:4 September 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku04 September 2013
Tanggal Penetapan04 September 2013
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pertimbangan meliputi regulasi, kemampuan keuangan daerah, dan permodalan agar perusahaan dapat lebih optimal dalam mengembangkan kegiatan usaha, meningkatkan kinerja, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan kepemilikan saham daerah pada PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 4 diubah dengan menambahkan bahwa penyertaan modal daerah dapat berupa barang milik daerah, khususnya tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Bupati. Penilaian barang milik daerah dilakukan oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  2. Pasal 5 diubah terkait jumlah nilai penyertaan modal daerah pada BUMD, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan Bank Jateng menjadi sebesar Rp.49.132.000.000,00 dengan rincian yang meliputi PDAM, PD. BPR Bank Pasar, PD. Aneka Perusda (Unit Percetakan Daerah dan Unit Apotik Rembang), PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori, dan Bank Jateng. Penyertaan modal ini mulai dianggarkan dalam APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pelaksanaan penyertaan modal daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)