Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kota Serang. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Selain itu, penyesuaian diperlukan karena adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Peraturan Daerah sebelumnya.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
3. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.
4. **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
5. **Pelaksanaan dan Perubahan APBD:** Diatur mengenai pelaksanaan anggaran belanja daerah, pendapatan daerah, dan pembiayaan daerah.
6. **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan.
7. **Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah:** Pemerintah Daerah menyusun Standar Akuntansi Pemerintahan Daerah berbasis akrual.
8. **Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD:** Diatur mengenai sumber pembiayaan untuk menutup defisit dan penggunaan surplus APBD.
9. **Pengelolaan Kekayaan Daerah:** Meliputi pengelolaan piutang daerah, penyertaan modal daerah, barang milik daerah, dan dana cadangan.
10. **Pembinaan dan Pengawasan:** PPKD melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan daerah kepada SKPD, dan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
11. **Penyelesaian Kerugian Daerah:** Setiap kerugian daerah harus segera diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
12. **Pengelolaan Keuangan BLUD:** Walikota dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menyediakan barang/jasa layanan umum.