di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Sektor Kebudayaan
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 11/2021 · Permendikbud No. 11 Tahun 2021 · Permendikbud Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 455 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan berusaha di sektor kebudayaan, khususnya dalam bidang perfilman. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha perfilman untuk memiliki perizinan berusaha yang meliputi berbagai kegiatan seperti pembuatan, pengedaran, dan pertunjukan film. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terhadap pelanggaran perizinan berusaha, termasuk teguran tertulis, denda administratif, penutupan sementara, dan pencabutan izin usaha. Pelaku usaha yang dikenai sanksi administratif memiliki hak untuk mengajukan banding administratif kepada Menteri.