Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Sektor Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 11/2021 · Permendikbud No. 11 Tahun 2021 · Permendikbud Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Sistem Pendidikan NasionalPenciptaan Lapangan KerjaPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Perizinan Berusaha Sektor Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 455 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan berusaha di sektor kebudayaan, khususnya dalam bidang perfilman. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha perfilman untuk memiliki perizinan berusaha yang meliputi berbagai kegiatan seperti pembuatan, pengedaran, dan pertunjukan film. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terhadap pelanggaran perizinan berusaha, termasuk teguran tertulis, denda administratif, penutupan sementara, dan pencabutan izin usaha. Pelaku usaha yang dikenai sanksi administratif memiliki hak untuk mengajukan banding administratif kepada Menteri.

(-)

  • Pelanggaran terhadap perizinan berusaha di sektor kebudayaan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pengenaan daya paksa polisional, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
  • Pelaku usaha perfilman yang tidak memiliki perizinan berusaha dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penutupan sementara, dan penghentian kegiatan usaha.
  • Pihak asing yang tidak memiliki izin penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penutupan sementara, dan daya paksa polisional.