Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 50/PMK.01/2011 · PMK No. 50/PMK.01/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2011Tanggal Penetapan:22 Maret 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Maret 2011
Tanggal Penetapan22 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kinerja Direktorat Jenderal Anggaran dengan menetapkan satu orang Tenaga Pengkaji di bidang penerimaan negara bukan pajak. Tenaga Pengkaji ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Anggaran dan secara administratif berada dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran. Tugas utama Tenaga Pengkaji adalah menyusun telaahan, kajian, dan rekomendasi di bidang penerimaan negara bukan pajak. Dalam pelaksanaan tugasnya, Tenaga Pengkaji harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan unit-unit terkait. Tenaga Pengkaji berhak meminta data dan informasi dari seluruh unit eselon I di Kementerian Keuangan, yang wajib memberikan data tersebut. Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Pengkaji dilakukan oleh Menteri Keuangan atas usul Direktur Jenderal Anggaran.

(-)

(-)