Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkelanjutan, sesuai dengan potensi fisiogeografis provinsi sebagai pusat pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan berbasis agroindustri, serta sebagai pintu gerbang internasional, dengan tetap menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan perbatasan berbasis kelestarian lingkungan hidup, peningkatan fungsi kawasan perbatasan untuk pertahanan dan keamanan negara, penguatan sistem perkotaan dan sinergi kota-desa, pembangunan kawasan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mitigasi bencana, pembangunan kawasan berbasis kearifan lokal, pembangunan sistem jaringan prasarana wilayah, dan penguatan kelembagaan pembangunan wilayah.
Strategi yang ditetapkan mencakup pengembangan PKSN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di perbatasan, peningkatan jaringan transportasi yang menghubungkan kawasan perbatasan, pengembangan sistem prasarana energi, air, dan komunikasi, peningkatan sinergi sosial ekonomi antara kawasan perbatasan dan pusat kegiatan wilayah, serta integrasi kawasan ekonomi produktif dengan kawasan lindung sebagai bagian dari Kawasan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo).
Peraturan ini juga mengatur rencana struktur ruang wilayah yang meliputi sistem perkotaan, sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, laut, dan udara), dan sistem jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan). Selain itu, diatur pula rencana pola ruang wilayah yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan permukiman).