Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 21 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 21/2000 · Perda Kabupaten Asahan No. 21 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 21 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2000Tanggal Penetapan:10 Mei 2000
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku11 Mei 2000
Tanggal Penetapan10 Mei 2000
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pasar di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah persetujuan DPRD Kabupaten Asahan terhadap 26 Ranperda, termasuk Ranperda tentang Retribusi Pasar. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberlakukan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pasar dipungut atas jasa pelayanan umum, dengan objek retribusi adalah setiap pemanfaatan pasar berupa pelataran/kios/los yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memanfaatkan fasilitas pasar. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pasar termasuk golongan retribusi jasa umum. 3. **Besaran Retribusi:** Besaran retribusi berbeda-beda tergantung pada golongan/tingkat kios/stand/los, serta biaya kebersihan, keamanan, dan administrasi. Ada juga retribusi untuk pedagang yang menggunakan lingkungan pasar daerah sebagai tempat berjualan. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan KRD, kartu tanda bukti pembayaran hak sewa, karcis, atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pungutan disetor ke Kas Daerah. 5. **Wilayah Pemungutan:** Wilayah pemungutan retribusi pasar adalah wilayah Kabupaten Asahan. 6. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Diatur mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran, pengangsuran/penundaan pembayaran, dan penagihan retribusi dengan Surat Paksa. 7. **Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Diatur mengenai permohonan pengembalian, perhitungan dengan utang retribusi lain, dan penerbitan KRDLB. 8. **Kadaluarsa:** Penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi. 9. **Ketentuan Larangan:** Terdapat berbagai larangan bagi pedagang yang berjualan di pasar daerah, seperti berjualan di jalan masuk/keluar, memasang tenda, berjudi, dll. 10. **Ketentuan Izin Pemakai/Penyewa:** Untuk menggunakan tempat berjualan, harus mendapat izin dari Kepala Daerah. Diatur juga mengenai pendaftaran kembali izin dan biaya administrasi. 11. **Kewajiban Pemakai/Penyewa:** Penyewa diperkenankan membuat peti penyimpanan barang dengan batasan ukuran tertentu. 12. **Berakhirnya Hak Sewa:** Hak sewa berakhir jika menunggak uang sewa, tidak memperpanjang izin, tidak menggunakan tempat berjualan, dll.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling lama Rp. 5000.00,- (lima juta rupiah).