di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1970 tentang Membubarkan Panitia Untuk Perundingan Lanjutan Perikanan Khusus Jepang
Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1970 · Keppres No. 21 Tahun 1970 · Keppres Nomor 21 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menanggapi ketidakmampuan menyelesaikan masalah penangkapan ikan oleh nelayan Jepang dan Okinawa di perairan Indonesia melalui perpanjangan persetujuan sementara yang ada. Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk membentuk Delegasi Perundingan Masalah Perikanan dengan Jepang guna merundingkan masalah tersebut dalam forum khusus yang telah disepakati.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membubarkan Panitia untuk Perundingan Lanjutan Perikanan Khusus Jepang dan membentuk Delegasi Perundingan Masalah Perikanan dengan Jepang. Delegasi ini terdiri dari pejabat yang ditunjuk oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait. Delegasi bertugas mempelajari kembali masalah penangkapan ikan dan melakukan perundingan dengan delegasi Jepang, serta mempertahankan pendirian Pemerintah Indonesia sesuai dengan kepentingan industri perikanan dan nelayan Indonesia. Biaya pelaksanaan tugas Delegasi dibebankan kepada Departemen Luar Negeri.