Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 10/2013 · Perda Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2013Tanggal Penetapan:10 Oktober 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku10 Oktober 2013
Tanggal Penetapan10 Oktober 2013
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mempedomani Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025 dan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014 serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa tengah Tahun 2008 – 2013.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Banyumas Tahun 2013-2018. RPJM Daerah ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan, serta menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, mulai dari Tahun 2013 hingga Tahun 2018. RPJM Daerah menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun rencana strategis dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu tersebut. RPJM Daerah juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD). RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJM Daerah menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2018, dan dapat diberlakukan sebagai RPJM Daerah transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2019 sebelum tersusunnya RPJM Daerah Tahun 2018-2023 yang memuat visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

(-)