Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 167 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 167 Tahun 1962 tentang Penetapan Berlakunya Rijstordonnantie 1948 (Staatsblad 1948 No. 253) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Perubahan Masa Larangan Termaksud pada Pasal 2 Ordonansi Tersebut

Juga dikenal sebagai: Keppres 167/1962 · Keppres No. 167 Tahun 1962 · Keppres Nomor 167 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1962Tanggal Penetapan:4 Mei 1962
Ketahanan Pangan & PertanianTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Berlakunya Rijstordonnantie 1948 (Staatsblad 1948 No. 253) Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Perubahan Masa Larangan Termaksud pada Pasal 2 Ordonansi Tersebut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1962
Tanggal Penetapan04 Mei 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. 'Rijstordonnantie 1948' (Staatsblad 1948 No. 253) pada pasal 2 ayat (1) mengenai masa larangan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan berlakunya 'Rijstordonnantie 1948' di seluruh wilayah Republik Indonesia, sejalan dengan Instruksi Presiden/Panglima Tertinggi Nomor 11 Tahun 1961 tentang Gerakan Gotong-royong Pengumpulan Padi. Selain itu, keputusan ini mengubah masa larangan yang tercantum dalam pasal 2 ayat (1) 'Rijstordonnantie 1948', dari tanggal 1 Oktober setiap tahun hingga 30 September tahun berikutnya. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan pasal 2 ayat (3) dan pasal 23 dari 'Rijstordonnantie 1948', serta Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi Nomor 7 Drt. Tahun 1955 yang telah diubah. Keputusan ini juga didasarkan pada masukan dari Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi/Ketua Dewan Bahan Makanan dan Menteri Perdagangan.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 Maret 1962.

(-)