di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PERIZINAN BIDANG INDUSTRI DAN BIDANG PERDAGANGAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 4/2015 · Perda Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan perizinan di bidang industri dan perdagangan di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim perindustrian dan perdagangan yang mandiri berlandaskan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan perizinan di bidang perindustrian dan perdagangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perubahan, penggantian, dan daftar ulang izin bidang industri dan bidang perdagangan.