di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab
Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1982 · Keppres No. 14 Tahun 1982 · Keppres Nomor 14 Tahun 1982
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1982 ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerjasama dan persahabatan antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab di bidang hubungan luar negeri. Dalam rangka merealisasikan hubungan diplomatik yang berdasarkan asas resiprositas dan saling hormat-menghormati, keputusan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. Kedutaan Besar ini akan berfungsi sebagai Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja yang meliputi seluruh wilayah Persatuan Emirat Arab. Formasi kepegawaian ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pembiayaan dibebankan pada Anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbitan dan penyempurnaan aparatur negara.