Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1982 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1982 · Keppres No. 14 Tahun 1982 · Keppres Nomor 14 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 1982Tanggal Penetapan:29 Maret 1982
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Maret 1982
Tanggal Penetapan29 Maret 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1982 ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerjasama dan persahabatan antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab di bidang hubungan luar negeri. Dalam rangka merealisasikan hubungan diplomatik yang berdasarkan asas resiprositas dan saling hormat-menghormati, keputusan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. Kedutaan Besar ini akan berfungsi sebagai Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja yang meliputi seluruh wilayah Persatuan Emirat Arab. Formasi kepegawaian ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pembiayaan dibebankan pada Anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbitan dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)