Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1989

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 6/1989 · Perda Kabupaten Semarang No. 6 Tahun 1989 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 1989Tanggal Penetapan:3 Maret 1989
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku10 Agustus 1989
Tanggal Penetapan03 Maret 1989
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang menetapkan arah dan pedoman pembangunan daerah untuk periode 1989-1994. Latar belakangnya adalah perlunya memantapkan pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan memberikan kejelasan arah pembangunan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan menunjang pembangunan nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pola Umum Pembangunan Daerah Jangka Panjang yang memberikan pedoman untuk pembangunan selama 25 tahun.
  2. Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Kelima Daerah yang merupakan rencana pembangunan untuk periode 1989-1994.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang, serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun.

(-)

(-)