Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Klinik Pratama Badan Meteorologi, Klimatoiogi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 7/2023 · Perka BMKG No. 7 Tahun 2023 · Perka BMKG Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2023Tanggal Penetapan:5 September 2023
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraMeteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPenyelenggaraan Klinik Pratama Badan Meteorologi, Klimatoiogi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku05 September 2023
Tanggal Penetapan05 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang penyelenggaraan Klinik Pratama BMKG. Klinik Pratama BMKG bertujuan untuk memberikan Pelayanan Medis Dasar bagi aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mempermudah Pelayanan Medis Dasar bagi aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat BMKG, dengan tujuan mewujudkan kesehatan aparatur yang prima.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan dan Ruang Lingkup: Klinik Pratama BMKG menyelenggarakan Pelayanan Medis Dasar. Perizinan dan penyelenggaraan klinik harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien: Mencakup penetapan indikator mutu klinik, pelaporan insiden keselamatan pasien, pengendalian dan pencegahan infeksi (PPI), dan penerapan standar sasaran keselamatan pasien.
  • Ketenagaan: Terdiri dari tenaga medis, keperawatan, kesehatan lain, dan non-kesehatan. Klinik dipimpin oleh penanggung jawab yang merupakan tenaga medis dan memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
  • Kewajiban Klinik: Memberikan informasi yang benar, pelayanan yang efektif dan aman, pelayanan gawat darurat, memperoleh persetujuan tindakan (informed consent), menyelenggarakan rekam medis, melaksanakan sistem rujukan, menghormati hak pasien, dan melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan.
  • Pelayanan: Meliputi pelayanan dokter umum, dokter gigi umum, administrasi rekam medis, pasien risiko tinggi, anestesi lokal dan bedah minor, rujukan pasien, rujukan laboratorium, serta pelayanan promotif dan preventif.
  • Bangunan dan Prasarana: Klinik harus berkedudukan di bangunan permanen yang memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Prasarana meliputi instalasi sanitasi, listrik, pencegahan kebakaran, sistem gas medis, tata udara, dan pencahayaan.
  • Kerja Sama: Klinik dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain seperti pemerintah daerah, rumah sakit, apotek, dan laboratorium untuk mengembangkan pelayanan.

(-)

(-)