Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Bantaeng dan PT. Bank Sulselbar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 3/2015 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 April 2015
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Bantaeng dan PT. Bank Sulselbar
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 April 2015
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Bantaeng dan PT. Bank Sulselbar. Maksud dari penyertaan modal ini adalah sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, pemenuhan modal dasar, dan memperkuat struktur permodalan.

Penyertaan modal pada PDAM berupa barang yang merupakan akumulasi nilai penyertaan sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2013. Sedangkan penyertaan modal pada PT. Bank SulSelBar berupa pembelian saham. Jumlah penyertaan modal pada PDAM adalah sebesar Rp2.221.461.950,00 dan pada PT. Bank SulSelBar sebesar Rp13.017.000.000,00 yang dianggarkan dalam APBD.

PDAM berkewajiban menyampaikan laporan keuangan berdasarkan jumlah penyertaan modal melalui Sekretariat Daerah. Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pada PT. Bank SulSelBar mempunyai hak suara dalam menentukan kebijakan badan usaha dan PT. Bank SulSelBar wajib memberikan dividen dengan jumlah nilai saham yang dimiliki dalam penyertaan modal daerah. Pemerintah Daerah wajib mentaati semua keputusan yang telah diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM dan PT. Bank SULSELBAR, meliputi pemberian bimbingan dan petunjuk teknis maupun operasional. Dalam hal yang bersifat khusus, kegiatan pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tata cara pembinaan dan pengawasan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)