Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 85 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 2004 tentang Pengesahan Revised Constitution Of The Asia Pacific Telecommunity, New Delhi 2002 (Konstitusi Telekomunitas Asia Pasifik Yang Diperbaharui, New Delhi 2002)

Juga dikenal sebagai: Keppres 85/2004 · Keppres No. 85 Tahun 2004 · Keppres Nomor 85 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2004Tanggal Penetapan:5 Oktober 2004
Ratifikasi Perjanjian InternasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Revised Constitution Of The Asia Pacific Telecommunity, New Delhi 2002 (Konstitusi Telekomunitas Asia Pasifik Yang Diperbaharui, New Delhi 2002)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2004
Tanggal Penetapan05 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pengesahan Constitution of the Asia Pacific Telecommunity.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konstitusi Telekomunitas Asia Pasifik yang Diperbaharui, yang ditandatangani di New Delhi pada tahun 2002. Pengesahan ini dilakukan untuk menegaskan komitmen Indonesia terhadap kerjasama internasional di bidang telekomunikasi di kawasan Asia Pasifik. Keputusan ini menetapkan bahwa naskah asli dalam bahasa Inggris akan menjadi acuan jika terjadi perbedaan penafsiran dengan terjemahan bahasa Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)