Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing Yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 35/2015 · Permenkumham No. 35 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2015Tanggal Penetapan:23 Oktober 2015
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing Yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku29 Oktober 2015
Tanggal Penetapan23 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia keturunan asing yang lahir dan tinggal secara turun temurun di Indonesia tanpa memiliki dokumen kewarganegaraan. Hal ini dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan mereka diakui secara resmi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penegasan status kewarganegaraan bagi WNI keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan. Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan harus memuat informasi pribadi dan disertai dokumen pendukung seperti surat pernyataan dan surat keterangan dari pemerintah setempat. Proses pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang dapat melakukan verifikasi lapangan jika diperlukan. Keputusan akhir ditetapkan oleh Menteri dan disampaikan kepada pemohon serta instansi terkait.

(-)

(-)