Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 141/HUK/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Sosial Nomor 141/HUK/2008 Tahun 2008 tentang Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Departemen Sosial Tahun 2009

Juga dikenal sebagai: Permensos 141/HUK/2008 · Permensos No. 141/HUK/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaRencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Departemen Sosial Tahun 2009
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini dimaksudkan untuk melimpahkan sebagian urusan Departemen Sosial sebagai urusan wajib bidang sosial kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah, serta menugaskan kepada kepala daerah provinsi dan/atau kepala daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkup Departemen Sosial Tahun 2009. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan kepada gubernur/bupati/walikota agar penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Departemen Sosial di daerah dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.

Lingkup urusan yang dilimpahkan/ditugaskan merupakan sebagian urusan Departemen Sosial yang dijabarkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran yang sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah. Pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Departemen Sosial Tahun 2009 diarahkan pada upaya memantapkan penyelenggaraan urusan Departemen Sosial yang dilaksanakan pemerintah daerah agar dikelola dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam mewujudkan tujuan pembangunan kesejahteraan sosial khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya.

Rencana program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Departemen Sosial tahun 2009 ditujukan untuk:

  • Meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menanggani berbagai macam bencana alam dan penangganan korban bencana alam;
  • Meningkatkan kepedulian pemerintah daerah dalam menanggani Tenaga Kerja Indonesia yang terlantar;
  • Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
  • Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Masyarakat (BLPS);
  • Meningkatkan fungsi-fungsi pelayanan umum pemerintahan secara optimal di daerah rawan bencana, kawasan perbatasan, komunitas adat terpencil, pulau-pulau terluar, dan daerah rawan konflik;
  • Meningkatkan keserasian pembangunan antar wilayah, daerah, dan kawasan, termasuk pengembangan wilayah perbatasan, kawasan tertinggal, dan pulau-pulau kecil dalam rangka memperkuat daya tahan ekonomi nasional dan ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Terbangunnya infrastruktur taman makam pahlawan dan taman makam pahlawan nasional secara terpadu; dan
  • Terpeliharanya panti-panti sosial yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan panti-panti milik masyarakat.

Program yang dibiayai melalui pendanaan dekonsentrasi mencakup program kepemerintahan yang baik, penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak, pemberdayaan fakir miskin, komunitas adat terpencil dan PMKS lainnya, pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial, pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial, peningkatan pelayanan sosial dasar bagi PMKS termasuk anak, lanjut usia, dan penyandang cacat, serta program bantuan dan jaminan sosial. Program yang dibiayai melalui pendanaan tugas pembantuan mencakup pemberdayaan kelembagaan kesejahteraan sosial, peningkatan pelayanan sosial dasar bagi PMKS termasuk anak, lansia, dan penyandang cacat, serta program bantuan dan jaminan sosial.

Dalam menyelenggarakan rencana program, kegiatan, dan anggaran, gubernur/bupati/walikota wajib melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, menetapkan SKPD dan perangkat daerah, menjamin program dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditentukan Pemerintah, serta menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Gubernur/bupati/walikota memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

(-)

(-)