Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 6 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PENGGANTI BIAYA CETAK PETA DAN PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 6/2009 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2009Tanggal Penetapan:17 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGGANTI BIAYA CETAK PETA DAN PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku17 September 2009
Tanggal Penetapan17 September 2009
Tempat PenetapanBoroko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 6 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menetapkan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah dalam rangka otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti biaya cetak peta dan pelayanan jasa ketatausahaan yang disediakan oleh pemerintah daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Objek Retribusi**: Meliputi pelayanan pencetakan berbagai jenis peta (kota, kecamatan, RT/RW, RDTKW, RUTRK, RDTRK, RTRK) dan pelayanan jasa ketatausahaan seperti penyediaan blangko, formulir, surat izin, rekomendasi, surat keterangan, dan legalisir surat-surat. - **Subjek Retribusi**: Setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pencetakan dan jasa ketatausahaan. - **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis peta dan ukuran, serta jenis pelayanan jasa ketatausahaan. Tarif bervariasi mulai dari Rp. 5.000,- hingga Rp. 500.000,- tergantung pada jenis layanan dan ukuran peta. - **Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan jasa diberikan, menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, dan tidak dapat diborongkan. - **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus. - **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Peraturan ini juga mengatur tentang saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, surat pendaftaran, dan pembiayaan pelaksanaan peraturan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurungan pidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terhutang.