Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup di Provinsi Maluku dari pencemaran dan kerusakan, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Peraturan ini mengatur perencanaan PPLH yang meliputi inventarisasi lingkungan hidup, penyusunan RPPLH Daerah, dan penetapan wilayah ekoregion. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup mencakup pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan fokus pada pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3, serta kerusakan pesisir dan laut. Instrumen pencegahan meliputi KLHS Daerah, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan terkait PPLH, peran serta masyarakat, pengawasan, kerjasama antar daerah, penghargaan, dan penyelesaian sengketa lingkungan. Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Pengelolaan B3 dan limbah B3 juga diatur secara rinci, termasuk larangan dumping tanpa izin. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk mendukung kebijakan PPLH, dan setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.